Hakim Tipikor PN Palembang Minta Mantan Bupati Lahat Diperiksa, Saksi Kunci Korupsi Tambang Batubara

Senin 03-02-2025,16:24 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Terdakwa diduga melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :