LINGGAUPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi IUP OP tambang batu bara diminta hadirkan saksi kunci mantan Bupati Lahat Aswari Rivai.
Permintaan Aswari Rivai dihadirkan dalam persidangan itu disampaikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang diketuai Fauzi Isra saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Senin, 3 Februari 2025.
Seharusnya sesuai agenda, sidang lanjutan perkara korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp495 miliar itu menghadirkan 4 orang saksi salah satunya mantan Bupati Lahat Aswari Rivai.
Namun hingga persidangan selesai, hanya satu orang saksi hadir untuk memberikan keterangan yakni Deri Ujang Sai selaku Dirut PT Bara Pagmer Jaya (BPJ).
BACA JUGA:Divonis, Pelaku Korupsi RSUD Rupit Musi Rawas Utara Menangis
Sedangkan 3 saksi lainnya Aswari Rivai, Edward Chandra dan satu saksi lagi berhalangan hadir dengan alasan sakit.
"Panggil lagi Jumat nanti, kalau tidak bisa hadirkan secara virtual kan bisa," ucap hakim ketua Fauzi Isra, dikutip dari sumeks.disway.id, Senin, 3 Februari 2025.
Pendapat sama disampaikan Gandi Arius selaku tim kuasa hukum terdakwa Misri dalam persidangan.
Dirinya mendesak JPU untuk hadirkan saksi kunci mantan Bupati Lahat Aswari Rivai sebagai saksi dalam persidangan.
BACA JUGA:Mantan Kades di Muratara Ditahan, Tidak Kooperatif Penyidikan Korupsi Dana Desa
Menurut Gandi, keterangan mantan Bupati Lahat Aswari Rivai sangat dibutuhkan untuk memperjelas permasalahan yang terjadi. Yakni adanya SK Ijin Tambang dengan 2 titik koordinat.
Diketahui sebelumnya, JPU membacakan surat dakwaan terhadap 6 orang tersangka korupsi IUP OP tambang batu bara yang merugikan negara senilai Rp495 miliar lebih.
Keenam tersangka itu,3 petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman.
Serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat atas nama Misri, Saifullah Aprianto dan Lepy Desmianti.
BACA JUGA:Helena Lim Terbukti Korupsi Timah Dihukum 5 Tahun, Prabowo: 50 Tahun Gitu