Lalu Ketua RT menjelaskan bahwa kipas angin di rumah sudah tidak ada dan menjelaskan bahwa pintu tengah untuk memasuki ruang tengah dirusak.
Ditambahkan Kasat, akibat kejadian tersebut korban kehilangan 2 kipas angin besar, 1 kipas angin duduk, 2 buah dispenser, 1 set piring dan cangkir keramik lengkap.
Lalu 1 pasang sepatu, 1 buah magic com, 7 buah bola lampu, 1 buah tabung gas 3 kg, 1 buah jemuran , pakaian-pakaian, 1 buah set pisau dapur dan jika ditotalkan kerugian lebih kurang Rp12.670.000.
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis penangkapan awalnya Tim Macan Linggau yang melakukan penyelidikan sejak awal mendapat informasi keberadaan S terduga pelaku pencurian.
BACA JUGA:Bukan Cari Pahala, Pemuda OKU Timur Ini Datang ke Masjid Malah Berbuat Dosa
Kemudian Kamis, 30 Januari 2025, Tim Opsnal Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Tim Opsnal Macan Linggau kemudian melakukan penangkapan secara paksa terhadap tersangka S di Jalan Tidore Kelurahan Jawa kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.
Saat diintrogasi, tersangka S mengakui perbuatan telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban.
Kemudian terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI