Selanjutnya tersangka MRD melarikan diri bersama temannya menggunakan sepeda motor dan langsung berpisah.
Tersangka MRD sendiri dari hasil pemeriksaan mengaku kabur menuju Masjid Mustaqim di wilayah Mesat bermaksud menyembunyikan 1 bilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
Kemudian pada Minggu, 10 November 2024 sekira pukul 11.00 WIB tersangka MRD bersama temannya inisial F mendatangi Masjid Mustaqim dengan mengambil 1 bilah pisau yang disembunyikan.
Setelah mengambil pisau, tersangka MRD memberikan kepada temannya F.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Berikan Penjelasan, Soal Mahasiswa Diduga Dijebak Bawa 153 Butir Ekstasi
Setelah menerima laporan Minggu, 10 November 2024 dipimpin KBO Reskrim Iptu Suroso dan Kanit Pidum Ipda Suwarno bersama Tim Opsnal Macan Linggau melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Petugas juga melakukan pengejaran terhadap pelaku secara persuasif agar bisa menyerahkan diri ke Polres Lubuk Linggau
Setelah dilakukan upaya persuasif kepada pihak keluarga, pelaku akhirnya menyerahkan diri, pada Sabtu, 25 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB ditemani orang tuanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban Abil Akbar mengenai bagian tangan sebelah kiri dan bagian perut.
BACA JUGA:Mahasiswa di Musi Rawas Ditangkap di Tugumulyo Bawa 153 Butir Ekstasi, Keluarga Sebut Dijebak
Tersangka juga mengakui, setelah melakukan penusukan terhadap korban melarikan diri ke hutan dan tidak pulang ke rumah selama 2 bulan.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusuma Wardhana melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno membenarkan tersangka MRD pelaku penusukan di Cafe D’best telah menyerahkan diri.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Lubuk Linggau.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI