Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Produksi Karya Jurnalistik, Cek Link Panduannya di Sini

Sabtu 25-01-2025,16:49 WIB
Reporter : Agung Perdana
Editor : Agung Perdana

(2) Iklan programatik di media siber harus mengikuti ketentuan kode etik periklanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BAB VI: PELINDUNGAN 

Pasal 8 

(1) Teknologi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik harus dipastikan aman, andal, dan dapat dipercaya, serta sesuai dengan standar etika dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. 

BACA JUGA:Bocornya Pipa Minyak PT Medco di PALI Diduga Disabotase

(2) Perusahaan pers harus memastikan karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan menghormati hak privasi. 

BAB VII: PENYELESAIAN SENGKETA 

Pasal 9 

(1) Sengketa terkait karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

BACA JUGA:Medco E&P Perkuat Koordinasi untuk Penanganan Pasca-Insiden Akibat Vandalisme Pipa Minyak

(2) Koreksi dan pencabutan karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan akan mengacu pada ketentuan Dewan Pers. 

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 10 

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :