LINGGAUPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Rudi Suparmono sebagai tersangka suap 3 hakim atas bebasnya Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan pacarnya.
Kasus suap tersebut terjadi saat Rudi Suparmono menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidangkan perkara penganiayaan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam keterangan resmi Selasa, 14 Januari 2025 mengatakan, jumlah uang diterima Rudi Suparmono sebesar 20.000 Dollar Singapura atau lebih kurang Rp24 miliar.
Sementara itu Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebutkan ketika dilakukan pengembangan perkara, Rudi selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus suap 3 hakim dari Ronald Tannur.
BACA JUGA:Buron 5 Bulan, Asna Ipah Pemberi Suap Dugaan Kasus Korupsi PTSL 2019 di Palembang Ditangkap
Rudi sendiri dijemput oleh jaksa Kejagung RI di Kota Palembang dan langsung diterbangkan ke Jakarta.
Setibanya di Kejagung, Rudi kembali diperiksa penyidik dalam status sebagai saksi. Barulah setelah tim penyidik menemukan bukti kuat menerapkan Rudi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Rudi berdasarkan surat penetapan hingga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.
Rudi Suparmono dijerat pasal 12 huruf C Jo pasal pasal 12 B Jo Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 12 huruf a Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 11 Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:4 Perwira Polres Lubuk Linggau Dimutasi, Siapa Pengganti Kasat Reskrim
Sementara itu informasi lain menyebut, dalam penyidikan perkara suap 3 hakim PN Surabaya, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Rudi di Surabaya dan Kota Palembang.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar juga menyampaikan, Rudi Suparmono diduga telah menerima uang dalam bentuk mata uang Dollar Singapura 200.000 bersama dengan Panitera bernama Siswanto sebesar 10.000 Dollar Singapura.
Uang tersebut belum diserahkan oleh Erintuah Damanik hakim PN Surabaya yang menerima suap dari ibu Ronald Tannur bernama Meirizka Widjaja melalui pengacaranya Lisa Rachmat.
Diduga Meirizka Widjaja memberikan uang Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan anaknya dalam perkara penganiayaan Dini Sera Afriyanti pacar terdakwa hingga tewas.
BACA JUGA:Polisi Prabumulih yang Tendang Pemotor Dicopot Jabatan, Tapi Keluarga Korban Ungkap Hal Ini