Skema Bagi Peserta PPPK 2024 yang Tidak Masuk Perangkingan, Begini Pilihannya

Kamis 26-12-2024,13:15 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

Jika formasi di suatu unit belum terpenuhi, pelamar dengan kualifikasi yang sama dari unit penempatan lain dapat mengisi kekosongan tersebut.

Namun, bagi pelamar yang tetap tidak lulus seleksi meskipun telah mengikuti semua tahapan, mereka akan dipertimbangkan untuk masuk ke dlaam skema PPPK Paruh Waktu.

Dalam hal ini, PPPK paruh waktu memiliki kesamaan dengan PPPK reguler, termasuk tercatat sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Mulai Januari 2025, Palembang Sumatera Selatan Resmi Larang Pengunaan Kantong Plastik

Hanya saja perbedannya terletak pada jam kerja. PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu (reguler).

Skema ini pun dirancang agar tenaga honorer tetap memiliki pekerjaan, sekaligus membantu pemerintah mengelola beban anggaran belanja pegawai.

Lantas dengan diterapkannya skema ini, pemerintah berharap dapat memberikan solusi yang adil bagi tenaga honorer yang tidak masuk perangkingan atau tidak lolos seleksi PPPK.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :