Bolehkah PPPK Mengundurkan Diri, Begini Aturan dan Konsekuensinya

Kamis 19-12-2024,18:21 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

Salah satu kondisi dan situasi yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan hormat adalah apabila PPPK mengajukan permintaan pengunduran diri sebagai PPPK.

Ketentuan mengenai pengunduran diri PPPK sebelum masa perjanjian kerja berakhir diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.

Pasal 56 menjelasakan bahwa PPPK diperbolehkan mengajukan pemutusan hubungan perjanjian kerja atas permintaan sendiri.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Tes PPPK 2024 Tahap 1, Begini Cara Ceknya

Dimana PPPK yang bermaksud mengundurkan diri sebelum masa perjanjian kerja berakhir harus mengajukan permintaan pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja.

Permintaan pengunduran diri sebagai PPPK tersebut bisa disetujui bisa juga tidak disetujui atau disetujui dengan dilakukan penundaan.

Tentunya, permintaan pengunduran diri sebagai PPPK akan disetujui apabila PPPK tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Yakni, apabila PPPK tersebut telah memenuhi masa perjanjian kerja dan memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.

BACA JUGA:PPPK Guru 2024, Ketahui ini Bobot Nilai Seleksi Kompetensi, Buruan Cek!

Sebaliknya apabila masa perjanjian kerja dan kinerjanya belum mencapai 90 persen maka permintaan pengunduran diri PPPK akan dilakukan penundaan.

Penundaan tersebut dilakukan sampai PPPK tersebut memenuhi syarat 90 persen perjanjian kerja dan kinerja yang ditentukan tersebut.

Jika kedua persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka permintaan pengunduran diri sebagai PPPK bisa saja tidak dikabulkan.

Apabila PPPK tidak mematuhi penundaan dan bersikeras untuk mengakhiri perjanjian kerja sebelum masanya berakhir, maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

BACA JUGA:Berapa Gaji PPPK Lulusan SMA? Cek Segini Besaran yang Didapat

Dimana onsekuensi bagi PPPK yang diberhentikan tidak atas permintaan sendiri adalah tidak dapat melamar sebagai PPPK di lain kesempatan.

Namun, apabila permintaan pengunduran diri PPPK tersebut disetujui maka PPPK yang bersangkutan akan diberhentikan dengan hormat sebagai PPPK.

Kategori :