Bolehkah PPPK Mengundurkan Diri, Begini Aturan dan Konsekuensinya

Kamis 19-12-2024,18:21 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID - Bolehkah Pegawai Pemerintah denga Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri? Simak begini aturan dan konsekuensi jika berniat mengundurkan diri.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 dibuka sebanyak dua periode pendaftaran.

Dimana tahap atau periode pertama PPPK telah menyelesaikan seleksi kompetensi atau ujian penentu kelulusan pelamar PPPK.

Sementara tahap kedua PPPK sedang berada di masa pendaftaran yang dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Pindah ke Daerah Lain atau Mutasi, Begini Jawabannya

Sebelumnya, rangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dimulai dengan pendaftaran dan seleksi administrasi.

Selanjutnya peserta yang lulus seleksi administrasi dapat melaju ke tahap penentu kelulusan yaitu seleksi kompetensi PPPK yang diselenggarakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Saat ini pendaftaran tahap ke-2 PPPK masih dibuka, pendaftaran dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman sscasn.bkn.go.id.

Khusus dalam ulasan ini, kita akan membahas pertanyaan mengenai: Bolehkah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri ? berikut aturannya.

BACA JUGA:Hasil Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1 Segera Rilis, Ini Jadwal Resminya Serta Cara Cek Online

Aturan dan Konsekuensi  PPPK Mengundurkan Diri 

Seperti diketahui bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sesuai namanya, ASN PPPK sendiri terikat dengan perjanjian kerja atau kontrak. Sehingga ada  masa kontrak kerja PPPK yang bisa berakhir dan harus diperpanjang atau diakhiri.

Namun, ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan masa perjanjian kerja PPPK harus diakhiri meski belum masanya habis.

BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap 2, Penguman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Selanjutnya, Cek Sekarang

Jika situasi dan kondisi tersebut terjadi pada PPPK maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja PPPK dengan hormat maupun tidak dengan hormat sebagai PPPK.

Kategori :