Saat itu tersangka hanya berdua dengan korban. Saat peristiwa terjadi, pelaku memaksa korban untuk melampiaskan hasratnya.
“Modusnya membujuk rayu korban, dengan alasan agar tangan lentur ketika bermain piano,” jelasnya
Kemudian sebelum melakukan hal tersebut, lanjut Harryo, tersangka mematikan lampu terlebih dahulu dan menutupi mata korban dengan masker dan mengganjal pintu.
“Sambil melakukan hal itu, tersangka menyanyikan lagu,” sambungnya.
BACA JUGA:Macan Linggau Amankan Pengendara Motor Vario di Lubuk Linggau, Polisi Beberkan Hasil Gelar Perkara
Lantas atas perbuatan dari tersangka, korban menangis menceritakan perlakuan pelaku kepada orang tuanya, sehingga membuat laporan polisi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Agus dikenakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI