Namun, umat Kristiani ini bisa merayakannya secara tertutup dan melapor kepada pihak berwenang.
BACA JUGA:6 Update Harga HP iPhone di Desember 2024, Saatnya Ganti Pas Libur Natal!
Adapun larangan ini sudah ditetapkan sejak 2014 lalu, dan warga Negara yang merayakan Natal secara ilegal serta tidak melapor pada pihak berwenang maka akan dijatuhi hukuman denda hingga Rp280 juta, bahkan 5 tahun penjara.
4. Iran
Iran punya mayoritas penduduk Muslim, yang juga merintis larangan terhadap perayaan hari Natal di tempat umum.
Larangan ini mencakup semua bentuk aktivitas, termasuk mendirikan pohon natal, memasang dekorasi natal, dan memakai pakaian natal.
BACA JUGA:3 Tempat Wisata Gratis di Kota Lubuk Linggau yang Cocok untuk Libur Natal 2024, Ini Alamatnya
Jika ada yang melanggar bisa mengakibatkan sanksi berupa denda hingga penjara.
5. Tajikistan
Pemerintah Tajikistan melarang adanya perayaan Natal di tempat umum, termasuk mendirikan pohon natal, memasang dekorasi, hingga memakai pakaian Natal.
Bahkan pelanggar terhadap larangan ini bisa dikenakan hukuman denda hingga penjara.
BACA JUGA:Inilah 8 Ide Hampers Natal 2024 yang Menarik Serta Unik di Tahun 2024 untuk Keluarga dan Sahabat
Larangan ini juga diperlukan guna menjaga stabilitas dan agama di Negara tersebut.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI