"Pelaku ini memang diajak untuk mengantar oleh orang tua teman korban ke Kafe bertemu korban guna membicarakan jadwal piket anak majikannya,” jelasnya.
“Pelaku ini sudah 20 tahun bekerja sebagai sopir orang tua teman korban," jelasnya.
Dari kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti 1 buah Flasdisk berwarna merah hitam merek sandisk berisi rekaman CCTV yang merekam peristiwa penganiayaan terhadap korban.
Kemudian, surat keterangan Hasil Visum Et Repertum, 1 buah baju pelaku berwarna merah bertuliskan B.BOOGIE, 1 buah celana pelaku jeans berwarna biru gelap saat melakukan penganiayaan, 1 buah baju korban saat mengalami penganiayaan.
BACA JUGA:Warga Pelawe BTS Ulu Mura Ditangkap, Polisi Amankan Belasan Bungkus Sabu Siap Edar
"Kami masih melakukan pengembangan dan mengumpulkan alat bukti lainnya apakah ada keterlibatan majikan pelaku karena untuk menetapkan tersangka penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti, kalau memang nanti ditemukan alat bukti yang mengarah kepada majikan pelaku dipastikan akan dijadikan tersangka juga," terangnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI