Viral, Honorer di Muratara Ngaku Dipecat Sepihak, Ditanggapi Wakil Presiden, Begini Penjelasan Kadinkes

Rabu 11-12-2024,17:14 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Menurut Kadinkes, Ragita Septiana tidak mengusulkan permohonan untuk perpanjangan nama.

Sehingga pihaknya menganggap Ragita Septiana tidak meneruskan proses magang sampai batas waktu.

Dinkes tidak melakukan perpanjangan karena ditemukan unsur sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Ragita itu sendiri.

Isinya apabila tidak hadir maka yang bersangkutan berhak untuk diberhentikan secara sepihak tanpa persetujuan.

BACA JUGA:Inilah Daftar Promo 12.12 HP Oppo Terbaru 2024, Terpantau Reno 11 Pro Turun Hingga Rp2 Juta, Buruan Cek!

Sementara itu terkait tuduhkan dalam video viral kalau yang bersangkutan tidak mendapatkan gaji selama 10 bulan ditegaskan Kadinkes sudah sesuai aturan. 

Dimana secara aturan dan legalitas SK sebagai tenaga magang Regita tidak berhak untuk mendapatkan gaji lagi.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :