Kasus Anak Bawah Umur di Empat Lawang Disandera, Pelaku Baru Keluar Dari Penjara, Ini Motifnya

Selasa 10-12-2024,22:06 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Aparat kepolisian dari Polsek Tebing Tinggi dan Polres Empat Lawang menerima laporan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Polisi sempat mengalami kesulitan karena pelaku tidak mau menyerahkan korban dan berusaha melakukan perlawanan menggunakan pisau.

Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Ipda Thomson membenarkan adanya aksi penyanderaan anak bawah umur tersebut.

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Bersama Stakeholders Ikuti Dialog Pemantapan Komunikasi Publik Menuju Polri yang Presisi

Dikatakannya dalam pondok terduga pelaku Jeffry Ade Putra mengancam korban dengan menggunakan pisau.

Bahkan senjata tajam tersebut sudah menempel di leher korban yang disandera.

“Sempat dilakukan negosiasi selama 2 jam dengan terduga pelaku akan tetapi tidak diindahkan,”  terang Ipda Thomson  kepada wartawan.

Selanjutnya saat terduga pelaku lengah, polisi melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku.

BACA JUGA:Sinopsis Film Racun Sangga, Diangkat dari Kisah Nyata: Santet Mematikan

Namun terduga pelaku masih sempat melakukan perlawanan kepada petugas menggunakan pisau.  

Selanjutnya polisi melakukan tindakan tegas sesuai dengan SOP terhadap pelaku dan berhasil diamankan.

Melihat terduga pelaku berhasil diamankan, massa yang sebelumnya telah lama menunggu di luar pondok berusaha menghakimi.

Terduga pelaku Jeffry Ade Putra nyaris diamuk massa. Beruntung pihak kepolisian dan TNI berhasil meredam amarah warga dan membawa terduga pelaku ke rumah sakit.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :