Korban utama Edi Saputra alias Dalok (50) yang mengalami banyak luka dan hingga saat ini masih belum pilih dilakukan rawat jalan.
Sementara korban kedua atas nama Sumitro alias Lok hanya mengaami luka bagian tangan.
Menurut pengacara para pelaku harus dijerat dengan pasal 170 ayat 2 huruf a dengan acamana 9 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan korban, Iwan diduga kuat sebagai pelaku utama. “Menurut korban banyak pelaku tapi yang aktif 4 sampai 5 orang. Tapi ini nanti polisi yang menyimpulkan, karena kami yakin Polres Muratara profesional,” sebutnya.
BACA JUGA:Pelaku Insiden Rawas Ilir Musi Rawas Utara Saat Pilkada Ditangkap di Palembang
Menurut Abdul Azis, korban sama sekali tidak mengetahui motif pelaku melakukan pengeroyokan.
Karena korban selama ini merasa tidak ada musuh dan pada saat kejadian hanya mengantar kotak suara dari simpatisan salah satu Paslon Pilkada Muratara.
Kronologis Lengkap Kejadian
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi-skasi kejadian pengeroyokan berawal Rabu 27 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB, pada saat korban sedang bersama Gapuk dan Lok di Kantor Kecamatan Rawas Ilir.
BACA JUGA:6 Warga Musi Rawas Utara Ditangkap, Kasusnya Tidak Main-main
Kemudian datang tersangka Iwan dan temannya mendekati korban Edi Saputra. Saat itu Iwan menepuk pundak belakang Dalok dan mengatakan "Apo Kabar Lur". Lalu dijawab oleh korban Edi Saputra "Kabar baik".
Namun tiba-tiba Widodo teman dari Iwan langsung mengatakan "Jangan Keras Nian Suaro di Dusun Tu". “Kemudian Widodo langsung meninju korban Edi Saputra kearah kepala korban,” terang AKP Sofyan Hadi.
Selanjutnya kata AKP Sofyan Hadi, korban berlari ke arah teras depan Kantor Camat Rawas Ilir.
Saat di teras kantor camat tersebut, tersangka Iwan kembali mendatangi korban, bersama Hendri, Hengki dan Widodo.
BACA JUGA:Begal di Muara Lakitan Mura Ancam Satpam PT MHP Pakai Senjata Api, Giliran Saat Tidur Ditangkap
Kemudian tersangka Iwan langsung meninju korban berkali kali menggunakan tangan kosong. Diikuti dengan Hendri menusuk korban dengan menggunakan pisau ke punggung korban.
Lalu Widodo ikut meninju korban berkali kali, sedangkan Hengki melompat menerjang korban lalu menarik baju korban. Sehingga korban tidak dapat melarikan diri sambil meninju korban berulang kali.