LINGGAUPOS.CO.ID - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan penggalian data penelitian kemasyarakatan (Litmas) sebagai bentuk pemenuhan tusi sekaligus pemenuhan permintaan yang berkaitan dengan hak reintegrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari dua tempat berbeda yakni Lapas Lubuk Linggau dan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Selasa 3 Desember 2024.
Dalam kesempatan ini, PK Bapas Muratara sebelum melakukan pengumpulan data litmas berupa wawancara, turut memberikan arahan agar para WBP mampu menyampaikan informasi secara faktual.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan penggalian data penelitian kemasyarakatan (Litmas), Selasa 3 Desember 2024.-Foto: Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.-
Selain itu, para PK juga menekankan mengenai kewajiban para WBP jika kelak pengajuan reintegrasi nya disetujui.
Kewajiban yang dimaksud adalah seperti tidak mengulangi tindak pidana dan melaksanakan wajib lapor.
Hasil litmas tersebut akan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan rekomendasi/mempercepat proses reintegrasi dan pemberian program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan para WBP sehingga dapat merestorasi kesatuan hidup, kehidupan dan penghidupan mereka kelak di tengah masyarakat.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI