Mantan Kades Dituntut Ringan, Keluarga Korban Nangis di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau

Rabu 04-12-2024,19:05 WIB
Reporter : Agung Perdana
Editor : Agung Perdana

LINGGAUPOS.CO.ID - Mantan Kades Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Amir dituntut 1 tahun 6 bulan oleh jaksa.

Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Rabu 4 Desember 2024, diprotes oleh keluarga korban.

Bahkan salah seorang keluarga korban menangis kejer di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.

Seperi diketahui setelah kejadian pengancaman yang dilakukan terdakwa Amir, korban Hamsi dibunuh di Lubuk Linggau dan pelakunya belum terungkap.

BACA JUGA:Musim Hujan, Inilah 5 Rekomendasi HP Tahan Air yang Sudah Bersertifikat, Buruan Cek!

BACA JUGA:Bocoran Harga Realme Note 60x Terungkap, HP Murah Ini Bakal Usung Chip Unisoc, Buruan Cek

Berkaitan dengan hal itu, Kuasa Hukum, H Indra Cahaya didampingi keluarga korban menyampaikan protes terhadap tuntutan JPU atas perkara pengancaman menggunakan Senjata Api (Senpi) yang hanya dituntut 1 tahun 6 bulan.

"Menurut kami ini penuh rekayasa dan tidak berdasarkan fakta persidangan,"katanya.

Dikatakannya, terdakwa Amir dalam pemeriksaan dipersidangan didakwa dengan pasal Undang-Undang Darurat Tahun 1953 pasal 1 ayat 1 sebagai dakwaan alternatif pertama.

Kemudian, pasal 355 KUHP dakwaan alternatif kedua dan dalam pembuktian di persidangan terbukti sempurna secara syah dan menyakinkan.

BACA JUGA:12 Daftar Harga HP Xiaomi yang Sedang Banting Harga di Desember 2024, Adakah Incaranmu?

BACA JUGA:Wow! Banyak Tol Gratis Saat Natal dan Tahun Baru 2024/2025, Cek Daftarnya Berikut

"Selama persidangan terbukti terdakwa Amir tidak kooperatif dan berbelit-belit serta tidak pernah dihadirkan secara fisik di depan persidangan sementara terdakwa Amir bisa dihadirkan,"ungkapnya.

"Dalam uraian tuntutan JPU tidak mengungkapkan hal yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan terdakwa Amir bahkan JPU jelas dan terang mengungkapkan hal-hal yang memberatkan,"jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Anita Asterida SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Wenharnol,S.H., M.H mengatakan,"Dalam mengajukan tuntutan tentunya adanya pertimbangan-pertimbangan yang kita jadikan dasar yang dituntutkan,"katanya.

"Jadi kita lihat disini perkara yang sama dituntut 1 tahun 4 bulan atau 1 tahun 6 bulan maka yang kami ambil hukuman 1 tahun 6 bulan,"ungkapnya.

BACA JUGA:Ramadan 2025 Segera Tiba, Sudahkan Ganti Puasa yang Bolong, Berikut Niat dan Tata Caranya

BACA JUGA:Suami di Jambi Bunuh Mantan Istri, Kemudian Nekat Bunuh Diri, ini Penyebabnya

"Kalau proses sudah berjalan tapi mereka menyampaikan aspirasi maka kita apresiasi dan kami pahami serta masih dalam penyidikan Polres Lubuk Linggau,"jelasnya.

Dikatakannya, penyidik Polres Lubuk Linggau bisa menemukan alat bukti dan pelakunya tentunya menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau melakukan tuntutan kepada pelaku.

"Untuk barang bukti senpi dia memiliki senpi tanpa izin sehingga memberatkan pelaku,"tambahnya.

Kategori :