Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1 Dimulai, Tidak Ada Passing Grade Tetapi Menerapkan Aturan Berikut

Senin 02-12-2024,20:15 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Budi Santoso

LINGGAUPOS.CO.ID- Para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah memulai tahap seleksi kompetensi. Perlu diingat tidak ada passing grade dalam tahap ini. Berikut aturan yang berlaku.

Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 1 telah dimulai pada Senin, 2 Desember 2024.

Dengan demikian seluruh pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 tahap 1 akan mengikuti tes kompetensi secara bertahap berdasarkan jadwal masing-masing.

Sebagaimana jadwal resmi yang dirilis oleh pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN), bahwa pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK  tahap 1 dimulai tanggal 2-19 Desember 2024.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Guru 2024, Berikut Kumpulan Contoh Soal dan Jawabannya, Yuk Disimak!

Untuk itu, selamat berjuang bagi para pejuang PPPK 2024 yang akan menghadapi ujian seleksi kompetensi PPPK 2024.

Namun, ada hal penting yang perlu para pelamar ketahui terkait aturan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024.

Aturan tersebut ialah mengenai sistem kelulusan seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 1 yang tidak menggunakan ketentuan passing grade.

Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dicapai pelamar yang biasanya digunakan dalam seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara).

BACA JUGA:PPPK 2024, Ini Ketentuan Seleksi Kompetensi Dari Jumlah Soal, Bobot Nilai Hingga Waktu Pengerjaan

Tetapi untuk seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 ini berbeda dengan seleksi CPNS dengan tidak menerapkan passing grade.

Lantas bagaimana sistem kelulusan yang bakal digunakan dalam seleksi kompetensi PPPK 2024 ? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda.

Aturan Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK 2024

Passing grade atau nilai ambang batas umumnya ditetapkan saat pelaksanaan seleksi PPPK. Hal ini dilakukan guna menetapkan nilai minimum yang harus diperoleh oleh pelamar agar lulus dalam tes seleksi kompetensi.

BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap 2, Kemenkeu Siapkan Sejumlah Formasi, Cek Rinciannya Berikut!

Namun, sebagaimana merujuk pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi d Birokrasi (MenpanRB) nomor 347, 348, dan 349 tahun 2024.

Kategori :