• Penelitian Paslon: 27 Agustus - 21 September 2024
• Penetapan Paslon: 22 September 2024
• Kampanye: 25 September - 23 November 2024
BACA JUGA:Apel Perdana, Bupati Hj Ratna Machmud Sampaikan Pesan Ini untuk ASN di Musi Rawas
• Pemungutan Suara: 27 November 2024
• Penghitungan dan Rekapitulasi Suara: 27 November - 16 Desember 2024
• Penetapan Calon Terpilih: Maksimal 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK)
• Penyelesaian Sengketa Pemilu: Maksimal 5 hari setelah keputusan MK diterima KPU
BACA JUGA:PPPK 2024, Ini Ketentuan Seleksi Kompetensi Dari Jumlah Soal, Bobot Nilai Hingga Waktu Pengerjaan
• Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Maksimal 3 hari setelah penetapan calon terpilih
Meski begitu, perlu diketahui ada beberapa daerah yang tidak memilih kepala daerahnya melalui penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 ini.
Daerah tersebut adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang kepala daerahnya tidak ditentukan melalui Pilkada.
Begitu pula dengan kota dan kabupaten di DKI Jakarta, yang tidak perlu melakukan pemilihan Bupati atau Wali Kota. Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BACA JUGA:PIPAS Lapas Narkotika Muara Beliti Hadiri Pertemuan Pipas dan Pengayoman Sumsel
Semenatara untuk jabatan Gubernur tetap dilaksanakan melalui pemilihan (Pilgub DKI Jakarta) serentak 2024.
Putara ke-II Pilkada Jakarta
Kota Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang dapat menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga dua putaran dari total 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak tahun 2024.