• Scan dokumen berupa swafoto atau selfie berukuran maksimal 200 kb dalam bentuk JPEG/JPG
• Scan dokumen Ijazah asli dan Sertifikat Pendidik (bagi guru), Surat Tanda Registrasi (bagi tenaga kesehatan) dengan ukuran maksimal 800 kb dalam bentuk PDF
BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka, Begini Cara Daftarnya, Buruan Daftar Sekarang!
• Scan dokumen Transkrip Nilai asli dengan ukuran maksimal 500 kb dalam bentuk PDF
• Dokumen Surat Lamaran yang berisi keterangan diri pelamar lengkap disertai meterai
• Dokumen berisi keterangan pengalaman kerja yang disertai dengan tanda tangan dari instansi dan cap stempel basah.
Demikian ulasan mengenai syarat untuk mendaftar PPPK Kemenag 2024, untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada laman resmi kemenag maupun akun media sosialnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI