PPPK 2024 Tahap 2 Kemenag Buka 89.781 Formasi, Cek Ini Syaratnya!

Jumat 22-11-2024,16:07 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

1. WNI, dengan ketentuan usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Bebas dari riwayat permah terjerat kasus hukum dan tidak pernah dipidana penjara 10 tahun

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai aparatur sipil negata mulai dari PPPK, TNI Polri, atau pegawai swasta.

BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap 1, Siap-Siap Ini Mekanisme Kelulusan Akhir dari Menpan RB

4. Bukan sebagai pengurus atau aktif di suatu partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

5. Kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

6. Untuk tenaga teknis, wajib menyertakan sertifikasi keahlian dari lembaga yang berwenang sesuai persyaratan kompetensi jabatan yang dibutuhkan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap II, Ini Panduan Lengkap Mendaftar, Jangan Sampai Salah!

8. Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

9. Memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

10. Berkas pengalaman kerja harus ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

11. Memiliki keahlian dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap 2, Begini Cara Lihat Formasi yang Tersedia, Buruan Cek!

Sementara itu, dikutip dari laman resmi kemenag.go.id berikut adalah persyaratan berkas yang harus diunggah dalam pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Tahap 2.

• Scan dokumen pasfoto terbaru berlatar belakang merah dengan ukuran maksimal 200 kb dalam bentuk JPEG/JPG

Kategori :