Kepala dan Bendahara Puskesmas Citra Medika Lubuk Linggau Kembalikan Uang Rp323 Juta Lebih

Kamis 21-11-2024,15:18 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

BACA JUGA:2 Terduga Teroris Jaringan Jaringan NII Ditangkap di OKU Timur, Warga Datangan yang Menikah

“Kesepakatan Kepala Puskesmas dan Bendahara Pengeluaran, tidak dibayarkan sebagaimana mestinya. Juga dengan sengaja mengubah golongan pegawai, sehingga terdapat kekurangan pajak yang harus disetorkan,” jelasnya.

Kemudian dari hasil penyelidikan jaksa, diketaui bahwa kekuarangan bayar jasa untuk petugas mencapai Rp299.537.281.

Serta kekurangan bayar pajak sebesar Rp.7.710.295 serta kelebihan bayar mencapai Rp16.709.635.

“Dalam prosesnya, Kepala Puskesmas bersama Bendahara Pengeluaran ada itikat baik, menitipkan uang selisih kekurangan pembayaran jasa pelayanan Rp323.957.211,” jelasnya.

BACA JUGA:Viral Pencuri Ayam dan Bebek Diarak Warga Sumber Harta Mura, Begini Akhirnya

Sementara itu, ditambahkannya bahwa tenaga kesehatan maupun tenaga nonkesehatan, berharap besar atas kekurangan pembayaran jasa pelayanan mereka dapat segera diberikan kembali kepada mereka.

Makanya akhirnya uang tersebut dikembalikan kepada yang berhak. “Ada beberapa yang sudah pindah keluar kota, uangnya ditransfer,” jelasnya.

Ia menambahkan yang menjadi dasar, sehingga kasus ini tidak diteruskan ke dalam proses pidana, yakni Surat Jampidsus Nomor B-765/Fb.1/04/2018 tanggal 20 April 2018 perihal Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tahap Penyelidikan.

Yakni pada point 4, yang isinya “Apaabila para pihak yang terlibat bersikap proaitif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan daerah selempat dan kelancaran pembangunan nasional.

BACA JUGA:Pelajar MAN 1 Lubuk Linggau Kembali Raih Juara Umum Lomba Skala Vada 2024, Berikut Nama-namanya

“Penyelidik berpendapat lebih besar asas manfaat yang dapat diterima oleh tenaga kesehatan maupun non kesehatan atas pengembakan jasa pelayanan yang seharusnya mereka terima,” tegasnya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :