LINGGAUPOS.CO.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap ke-2 telah dibuka. Simak ini 8 dokumen wajib yang harus dimiliki pelamar.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibuka sebanyak 2 kali periode pendaftaran.
Periode pertama sedang berlangsung, bahkan para pelamar tengah menunggu jadwal seleksi kompetensi untuk PPPK Tahap I 2024.
Nah, kabar baiknya bagi anda yang belum dapat mendaftar PPPK Tahap I dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 yang saat ini telah dibuka.
BACA JUGA:PPPK 2024, Kelulusan Ditentukan 4 Jenis Seleksi Berikut, Yuk Cermati!
Tepatnya pada Minggu, 17 November kemarin pendaftaran PPPK Tahap 2 telah dibuka dan akan ditutup pada 31 Desember 2024.
Adapun pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2024 diperuntunkan bagi para tenaga nonaparatur sipil negara (Non-ASN) aktif di instansi pemerintah beserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Proses pendaftaran PPPK Tahap 2 dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) tanpa adanya pungutan biaya.
Nah, sebelum mendaftar PPPK Tahap 2 tahun 2024 ada beberapa dokumen yang harus anda persiapkan terlebih dahulu.
BACA JUGA:Jadwal Ujian PPPK 2024 Tahap I, Jangan Sampai Tertinggal, Cek Sekarang!
Ada beberapa dokumen-dokumen yang wajib diunggah saat mendaftar. Setidaknya ada 8 dokumen yang wajib para pelamar persipakan. Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda.
8 Dokumen Wajib Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap 1, Ini Aturan Pakaian Peserta Seleksi, Buruan Simak!
3. Surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil