LINGGAUPOS.CO.ID – Anggota DPR RI H SN Prana Putra Sohe, Sabtu 16 November 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, menemui Novi di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau.
Novi adalah janda anak 2 asal Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang dihukum 1 tahun 2 bulan (14 bulan).
Novi dihukum seberat itu, karena menyiram seorang pria yang sering mengintipnya, dengan air keras yakni Adnan.
H SN Prana Putra Sohe yang juga mantan Wali Kota Lubuk Linggau, menemui Novi di Lapas Lubuk Linggau ditemani istrinya Hj Yetti Oktarina, sesaat setelah tiba dari Jakarta.
Didampingi Kalapas Lubuk Linggau Hamdi Hasibuan, H SN Prana Putra Sohe yang akrab disapa Nanan, langsung berbincang dan menanyakan langsung tentang keadaan Novi selama berada di Lapas Lubuk Linggau.
Dalam pertemuan itu, Nanan yang merupakan Anggota DPR RI Komisi XIII FPKB, langsung berbincang dan menanyakan langsung tentang keadaan Novi selama berada di Lapas Lubuklinggau.
“Alhamdulillah kondisinya ini sehat dan tidak mengalami masalah selama menjalani hukuman di Lapas Lubuk Linggau,” jelas Nanan kepada LINGGAUPOS.CO.ID.
Dari pertemuan ini, ditambahkan Nanan, dapat disimpulkan bahwa Novi secara ikhlas dan tabah menerima hukuman ini.
BACA JUGA:Keluarga Korban Protes PN Lubuk Linggau, Saksi Dipanggil Via Telepon, Minta Usut Asal Senpi
“Insya Allah dengan menjalani hukuman 3 bulan kedepan artinya sudah 2/3 hukuman yang dijalani maka dapat dibebaskan secara bersyarat,” jelas Nanan lagi.
Janda anak 2 bernama Novi, warga Desa Lubuk Emas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dihukum 1 tahun 2 bulan (14 bulan).
Novi dihukum oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, pada Senin 21 Oktober 2024, karena menyiram seseorang dengan air keras.
Adapun yang disiram dengan air keras adalah Adnan, juga warga Desa Lubuk Emas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Selebgram Palembang Al Naura Akhirnya Ditangkap di Tokyo Jepang, Tahun Lalu Lolos di Thailand