Narkoba Masuk dari Palembang, Ekstasi dan Sabu Nyebar di Lubuk Linggau dan Rejang Lebong

Rabu 13-11-2024,10:39 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Narkoba jenis ektasi dan sabu yang masuk ke Lubuk Linggau, ternyata masuk dari Palembang.

Demikian terungkap dalam pers rilis yang dilakukan Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau, Rabu 13 November 2024.

Tepatnya pers rilis ungkap kasus narkoba dengan barang bukti 4.496 butir ekstasi dan 2,3 Kg sabu.

Dengan tersangka Dedi Hendra Kusuma alias Dit (49) warga Gang Setapak RT.04 Kelurahan Lubuk Linggau Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Modus Dimasukan Dalam Helm, Pemuda Empat Lawang Bawa Sabu di Wilayah TPK Mura

Serta, Fikriyansyah alias Fikri (33) warga Jalan Malabar No.23 RT.06 Kelurahan Jawa Kiri Kecamatan Lubuk Lingggau Timur II Kota Lubuk Linggau.

Terungkap bahwa kedua tersangka ini, mendapatkan narkoba dari Palembang dengan jumlah yang cukup fantastis.

Yakni mencapai 10 ribu butir ekstasi dan 10 Kg sabu. Yang kemudian disebar atau dijual di Lubuk Linggau, dan terbanyak di daerah Rejang Lebong, Bengkulu.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhan dalam pers rilis menjelaskan kini pihaknya sedang menyelidiki pemasok narkoba tersebut.

BACA JUGA:Pria Asal Tugumulyo Mura Ditangkap Eagle Squad, Diancam Denda Rp800 Juta

Termasuk dengan jaringan narkoba dari kedua tersangka yang kini diamankan pihaknya. “Sedang kami selidiki, pemasok dan jaringannya,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka ini, sudah diuji dilabfor Polda Sumatera Selatan dan semuanya positif.

Seperti diketahui, bahwa keduanya ditangkap dalam penggerebekan Jumat 8 November 2024 dan Sabtu 9 November 2024, di dua lokasi berbeda.

Awalnya, Jumat 8 November 2024 sekitar pukul 17.10 WIB, dilakukan penggerebekan  di Gang Setapak RT.04 Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, 

BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Amankan 4.496 Butir Ekstasi dan 2,3 Kg Sabu, ini 2 Tersangkanya

Kategori :