LINGGAUPOS.CO.ID- Ketahui berikut adalah tes penentu kelulusan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 per jabatannya.
Saat ini para peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 masih berada di tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang masih berlangsung hingga 14 November 2024.
Selanjutnya jika dinyatakan lolos dalam SKD CPNS 2024, maka peserta berhak untuk mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKB CPNS 2024 sendiri adalah tahapan akhir dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang harus dilalui oleh para pelamar.
BACA JUGA:SKB CPNS 2024, Ini Link Materi Pokok Per Jabatannya, Buruan Unduh
Bahkan SKB memiliki peran yang krusial dalam menentukan kelulusan peserta seleksi CPNS, sebab nilai akhir kelulusan CPNS 2024 ialah diambil dari 40% SKD dan 60% SKB.
Namun, untuk dapat mengikuti SKD para peserta seleksi CPNS 2024 harus terlebih dahulu lulus SKD dengan cara masuk dalam perangkingan.
Hal ini sebagaimana bunyi dari Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Seleksi CPNS BKN tahun 2024.
Dalam surat tersebut dikatakan bahwa, pelamar berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
BACA JUGA:Sudah Tes SKD CPNS 2024, Begini Cara Cek Rangking dan Skor Peserta
Lantas, untuk SKB CPNS 2024 apa saja tes yang bakal diuji berdasarkan pada masing-masing jabatan ? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda.
Tes SKB CPNS 2024 Per Jabatan
1. Bagi pelamar Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Terampil, Manggala Informatika Ahli Pertama, dan Widyaiswara Ahli Pertama terdiri dari:
a. Tes menggunakan CAT dengan bobot 75% dan
BACA JUGA:SKB CPNS 2024, Catat Berikut Materi Pokok yang Akan Diuji!
b. Tes tambahan berupa Tes Praktik Kerja dengan bobot 25% (tidak menggugurkan), sebagai berikut: