“Jadi harapan kami jangan perna untuk mencoba-coba untuk berbuat curang dengan cara merubah atau mencoblos surat suara yang tidak terpakai,” jelasnya
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kehadiran anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada terkhusus pada saat pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk menjamin dapat terlaksana dalam keadaan jujur, adil dan aman.
Dalam pengambilan keputusan baik di sengaja ataupun tidak di sengaja yang salah dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dalam pelaksanaan pemungutan suara maupun paska pemungutan suara di TPS.
“Maka dari itu, mengajak PPK dan PPS untuk bekerja secara profesional dengan tidak berpihak kepada salah satu Paslon, jangan coba-coba untuk berbuat curang karena konsekuensinya akan berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI