Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut, maka sudah jelas jika pelamar dalam pengadaan ASN, baik CPNS atau PPPK, hanya bisa memilih salah satu jenis pengadaan saja pada periode tahun anggaran yang sama.
Artinya, bagi anda yang telah mendaftar untuk seleksi CPNS 2024 namun gagal atau tidak lolos di tengah tahapan seleksi, maka tidak diperbolehkan mendaftar untuk seleksi PPPK 2024.
Demikian ulasan mengenai apakah peserta seleksi CPNS yang dinyatakan tidak lolos bisa mendaftar PPPK di tahun anggaran yang sama (2024) jawabannya adalah tidak. Semoga ulasan ini dapat membantu.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI