Berdasarkan viralnya video dua pelaku, Tim Landak Polres Mura melakukan penyelidikan, hingga mengarah ke tersangka RF dan Endi.
Hingga pada Rabu 30 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Tim Landak berhasil menangkap RF.
Dari pengakuan RF diketahui keberadaan Endi, yang akhirnya berhasil ditangkap di Kelurahan Pelita Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
“Keduanya mengaku menjual sepeda motor ke Rejang Lebong. Kemudian kami lakukan pengembangan bersama Polsek Padang Ulak Tanding,” jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Pemuda Desa di Musi Rawas Simpan Serbuk Berbahaya Dalam Tas Selempang, Terancam Denda Rp800 Juta
Namun saat dilakukan penggerebekan di Kampung Jeruk, Kepala Curup, Rejang Lebong, penadah sudah kabur.
“Di rumah tersebut didapati 3 unit sepeda motor yaitu Yamaha Nmax, Honda Scoopy dan Honda Beat. Yang kemudian langsung diamankan,” jelas Kasat Reskrim.
Ditambahkan Kasat Reskrim berdasarkan hasil pengembangan, keduanya ternyata sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Mura.
Yakni, pencurian sepeda motor Honda Scopy merah BG 3190 GAD di Desa S Kertosari Kecamatan Purwodadi pada Selasa, 29 Oktober 2024 pukul 14.14 WIB.
Kemudian, pencurian Honda Beat warna hitam B 4617 SCF di lapangan bola Desa Kali Bening Kecamatan Tugu Mulyo Kabupaten Mura pada 23 Oktober 2024.
Pencurian sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BG 5823 GAD TKP Desa L Sidoarjo Kecaatan Tugu Mulyo pada 5 Agustus 2024.
Serta, pencurian sepeda motor Honda Beat di Desa C Nawangsasi Kecamayam Tugu Mulyo pada 2 Juli 2024.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI