Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 dan Jadwal Lengkapnya

Rabu 30-10-2024,15:56 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Budi Santoso

Perlu dipahami bahwa fitur ajukan sanggah bukanlah untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Sanggahan yang pelamar ajukan haruslah benar, tidak mengada-ada, realistis berdasarkan pada dokumen yang sebelumnya diunggah.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan tidak lolos adalah murni karena dari pelamar sendiri, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur sanggah. Sebab, hal itu tidak akan mengubah hasil verifikasi.

BACA JUGA:PPPK 2024, Ini 2 Jenis Tahapan Tes yang Harus Dilalui Peserta Seleksi

Namun, jika pelamar yakin bahwa penyebab tidak lolos dikarenakan kesalahan dari instansi atau panitia, maka pelamar sebaiknya ajukan sanggah, berikut caranya:

1. Anda akses situs SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Kemudian, anda masuk ke akun SSCASN dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang telah anda buat.

3. Selanjutnya cek hasil pengumuman pada bagian “Resume Pendaftaran”

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, Berikut Jumlah Soal yang Diuji Beserta Bobot Nilainya

4. Lalu anda klik tombol “Ajukan Sanggah” di bawah informasi pengumuman hasil seleksi

5. Isi alasan sanggah sesuai syarat yang berlaku.

6. Pada bagian bawah halaman form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang diajukan pelamar.

7. Selanjutnya jika sudah yakin dengan sanggahan anda, maka klik tombol “Akhiri Proses Sanggah”.

BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap I, Kemenag Buka Pendaftaran Hingga 4 November, Ini Rincian Formasi dan Gajinya

Pelamar hanya dapat mengajukan sanggah satu kali. Selanjutnya instansi akan memproses sanggahan tersebut hingga pengumuman hasil sanggahan tiba.

Berikut adalah jadwal masa sanggah dan tahapan lainnya dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024:

Kategori :