“Setelah itu dari jarak 30 cm tersangka yang berada di depan korban langsung mengarahkan tangan kanannya memegang payudara korban di bagian sebelah kanan,” terang AKP Hendrawan.
Perbuatan tersangka membuat korban terkejut, kemudian mengatakan kepada korban "MAAF MAIN-MAIN".
Kemudian tersangka memberikan uang sebanyak Rp10.000 kepada korban, namun tidak terima.
Ditambahkan AKP Hendrawan, setelah menerima laporan kasus perbuatan cabul tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Usai Salat Jumat, Imam Masjid di OKU Timur Ditikam Oknum Kades, Diduga Ini Pemicunya
Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Hendrawan didampingi KBO Reskrim Iptu Suroso bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno dam Ps Kanit PPA Aiptu Dibya melakukan gelar perkara.
Hasilnya penyidik menetapkan terlapor Aripin alias Marfin sebagai tersangka melanggar pasal 289 KUHP.
Selanjutnya Tim Macan Linggau bersama unit PPA langsung menuju tempat kejadian perkara di Kecamatan Lubuk Linggau Timur II untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Lubuk Linggau,” lanjut AKP Hendrawan.
BACA JUGA:Mahasiswi di Lubuk Linggau Jadi Korban Begal Payudara, Sudah Sering Terjadi
Guna mempermudah proses pemeriksaan tersangka dilakukan penahanan dengan beberapa pertimbangan.
Diantaranya tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya hingga mempersulit jalannya penyidikan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI