LINGGAUPOS.CO.ID – Kurang dari 24 jam, Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuk Linggau berhasil amankan tersangka pencabulan wanita penjaga warung dengan modus main-main dan memberikan uang Rp10.000.
Tersangka pencabulan wanita penjaga warung tersebut Aripin alias Marfin (59) buruh warga Dusun IV Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Tersangka ditangkap Sabtu, 26 Oktober 2024 beberapa setelah polisi menerima laporan kejadian.
Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP/ B-307/ X / 2024 /SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tanggal 26 Oktober 2024.
BACA JUGA:Anaknya Ingin Jadi Polisi, Bos Rumah Makan di Lampung Bayar Rp1 Miliar, Ternyata Begini Jadinya
Korbannya ibu rumah tangga inisial NS (30) warga Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan, kronologis kejadian Sabtu, 26 Oktober 2024 korban berada di rumah mertuanya sambil sejak pagi membantu menjaga warung di Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.
Sekira pukul 15.00 wib datang tersangka ke warung mertua korban tujuannya numpang ngecas HP.
“Saat itu tersangka berkata "NUMPANG NGECAS" sambil memegang HP dan casan,” terang AKP Hendrawan.
BACA JUGA:Oknum Pimpinan Pondok Pesantren Diduga Cabuli 12 Santri Laki-Laki, Begini Modusnya
Selanjutnya korban mempersilahkan tersangka ke dalam warung untuk mengecas HP miliknya.
Kemudian tersangka duduk sambil menunggu HP miliknya yang saat itu sedang di cas.
Sekira 5 menit tersangka menyuruh korban untuk memberikan kerupuk untuk anak korban yang masih berusia 2 tahun. Tersangka mengatakan "AMBILLAH KERUPUK, KASIH ANAK KAMU".
Setelah korban mengambil kerupuk untuk anaknya, kembali menggantungkan kantingnya.
BACA JUGA:Tim Macan Linggau Kejar Hingga Jambi dan Pekanbaru, Pelaku Pembunuhan Kontraktor