Jual Jimat Khodam, 2 Pria Asal Sumatera Selatan Ditangkap di Jambi

Jumat 25-10-2024,17:07 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Budi Santoso

Korban diantaranya ke masjid lalu kedua pelaku pun melarikan diri.

“Setelah mendapat yang dimaksud, korban diminta mengambil wudhu dengan modus untuk mendapatkan khodam. Khodam itu katanya harus suci,” terang Andi.

Sadar telah ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:5 Cara Mencegah Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Begini Penjelasan Psikolog

Selanjutnya pelaku pun berhasil diamankan pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua besi kuningan khodam, HP, kartu ATM, dan satu unit mobil rental yang digunakan pelaku saat beraksi.

Pelaku Ali dan Kodratullah pun ditahan di Mapolsek Jelutung. Keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :