“Saat diinterogasi, tersangka mengaku ekstasi itu adalah miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Muratara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI