LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) amankan seorang pemuda asal Kota Palembang.
Pemuda Palembang itu bernama Gunawan (21), warga Budi Mulya, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang dapat merusak generasi muda.
Tersangka diamankan di Jalan Lintas di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Kamis, 17 Oktober 2024 sekitar pukul 00.00 WIB.
Saat melakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 1,38 Gram.
BACA JUGA:Rampas Motor Honda BeAT Surat Lengkap, 5 Debt Collector Ditangkap, Begini Kronologinya
Barang bukti itu diamankan petugas di atas rerumputan pinggir jalan lintas setelah dibuang tersangka saat dilakukan penangkapan.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui kalau barang bukti sabu yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Gunawan.
“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, satu bungkus plastik klip Kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,38 Gram,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.
Kronologis penangkapan bermula Eagle Squad Satres Narkoba Polres Mura mendapatkan informasi dari warga adanya orang menyimpan sabu di Jalan Lintas di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP. Setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut.
Tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Gunawan, berikut BB berupa narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya
BACA JUGA:Modus Ajak Cari Kerja, Kakek Asal Mura Rudapaksa Anak Tiri di Pondok Lubuk Linggau