LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang kakek bernama Suwanto (53) warga Dusun I Desa Napal Melintang Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap Tim Macan Linggau dan Unit PPA Polres Lubuk Linggau.
Suwanto ditangkap karena diduga melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya, sebut saja Kuntum (13) warga Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.
Pemerkosaan terjadi di sebuah pondok areal GOR Petanang Jalan Jenderal Sudirman RT.10 Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau.
Kejadiannya Jumat 13 September 2024 sekira pukul 17.30 WIB. Menyebabkan korban Kuntum (13) warga mengalami trauma.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan tersangka Suwanto ditangkap Minggu 20 Oktober 2024 sore, di Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.
Kronologis kejadiannya, awalnya korban yang putus sekolah, diajak tersangka Suwanto selaku ayah tirinya untuk mencari kerja.
Mereka kemudian pergi ke arah Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau. Setelah selesai melamar pekerjaan, tiba-tiba hujan.
Kemudian mereka berteduh di pondok yang berada di GOR Petanang. Setelah itu, tersangka pergi dengan alasan hendak menitipkan sepeda motor.
"Kau tunggu di pondok aku nak nitip motor," dijawab korban "iyo". Lalu tersangka pergi meninggalkan korban.
Tidak lama kemudian tersangka kembali dan berkata "kau dak usah balek, kito mati samo samo di sini."
Korban pun langsung menjawab "aku dak galak." Tiba-tiba tersangka langsung memeluk korban dan langsung mencium.
Selanjutnya membuka celana korban secara paksa. Korban ketakutan dan tidak berani meminta pertolongan dikarenakan di pinggang tersangka ada pisau.
BACA JUGA:Soal Penangkapan Jaringan Narkoba di Patok Besi Lubuk Linggau, Ini Kata Kapolda Sumatera Selatan