Hasil pemeriksaan sementara Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan, S merupakan residivis kasus penyalahgunaan Narkoba yang telah selesai menjalani hukuman.
Dari terduga pelaku S aparat kepolisian Polda Sumsel mengamankan barang bukti 5 butir pil diduga ekstasi.
Diresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung melalui Wakil Direktur AKBP Harisandi menegaskan, pihaknya telah menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan 3x24 jam dan melakukan tes urine.
BACA JUGA:SKD CPNS 2024 Bisa Lihat Live Score Peserta Ujian, Begini Cara Beserta Linknya
Mantan Kapolres Lubuk Linggau itu mengaku, akan terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap tersangka S.
Bahkan dirinya menegaskan, tidak ada istilah orang yang kebal hukum jika dalam proses penyidikan ditemukan unsur tindak pidana.
Hal ini disampaikan AKBP Harissandi menjawab informasi yang berkembang di masyarakat, bahwa proses penyidikan terhadap S tidak akan dilanjutkan.
“Tidak ada yang namanya kebal hukum. (Proses hukum S), kita teruskan,” tegas AKBP Harissandi kepada LINGGAUPOS.CO.ID, Jumat, 18 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kesekian Kalinya Lokasisasi Patok Besi di Lubuklinggau Didatangi Polisi, Ada Apa Ya
AKBP Harissandi menghimbau kepada masyarakat dapat ikut bekerjasama dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba.
Salah satunya dengan memberikan informasi terkait jaringan peredaran narkoba yang ada di lingkungan tempat tinggal masyarakat.
Sementara itu informasi lain menyebutkan, terduga pelaku S tersebut diduga bandar besar narkoba yang telah meresahkan masyarakat Kota Lubuk Linggau.
Terduga S diamankan Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan saat berada di dalam salah satu cafe di lokalisasi Patok Besi Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Informasi Terbaru Balita Hilang, Kapolsek Lubuk Linggau Utara: Sempat Terlihat
Lokasinya di Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara 1, Kota Lubuk Linggau.