Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa tol tersebut telah melalui proses Uji Laik Fungsi (ULF) dan telah menerima Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024.
Dengan demikian Tol Betung- Tempino- Jambi Seksi 3 itupun sudah dinyatakan layak untuk digunakan oleh masyarakat.
Meskipun belum dikenakan tarif alias gratis, pengguna jalan tol yang melintas diminta tetap melakukan tapping kartu uang elektronik di gerbang told an memastikan kartu dalam kondisi baik.
Hutama Karya pun menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
BACA JUGA:Bupati Hj Ratna Machmud Serahkan Seragam Gratis ke Desa Trijaya Musi Rawas
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Selanjutnya, Adjib pun meminta kepada para pengguna bila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Center Tol Bayung Lencir- Tempo di 0821-8888-7710.