Polisi Ringkus Kades di Muara Enim, Korupsi Dana Desa Rp485 Juta Sejak 2015, Begini Modusnya

Selasa 15-10-2024,14:40 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

BACA JUGA:Polisi Limpahkan 3 Tersangka Korupsi RSUD Rupit Musi Rawas Utara ke Jaksa

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan primer pasal 2 ayat (1) Jo jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999

Sebagaimana telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP.

Berdasarkan bunyi pasal-pasal tersebut, tersangka Sodikin diancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda hingga satu miliar.

Adapun tersangka Sodikin dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya tergiur dengan uang yang banyak dan menyesali perbuatannya tersebut.

BACA JUGA:Disdik Musi Rawas Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dana BOS

Kata Sodikin uang tersebut dipakianya untuk kepentingan sehari-hari dan sekolah anak, “Aku pakai untuk kepentingan sehari hari, untuk sekolah anak,” ungkapnya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :