Warga Durian Remuk Mura Miliki 45 Paket Sabu, Diancam Denda Rp800 Juta

Jumat 11-10-2024,19:22 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID - Kideman Aliadin (46) warga Dusun I, Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) diduga miliki 45 paket sabu.

Karena itulah, ia ditangkap Eagle Squad Sat Narkoba Polres Mura, Senin 7 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya.

Dari tersangka ini diamankan barang bukti 45 paket sabu seberat bruto 9,70 gram dan satu unit HP Vivo, uang tunai Rp100.000.

Semua barang bukti didapatkan polisi dari atas meja di di dalam kamar tersangka.

BACA JUGA:Modus Operandi 2 Pencuri Warga Lubuk Linggau yang Ditangkap Polsek Selupu Rejang Bersama Macan Linggau

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Kideman Aliadin.

“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, 45 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 9,70 gram,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.


Barang bukti yang diamankan dari tersangka Kideman Aliadin--

Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 70 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat Eagle Squad mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di kediamannya di Dusun I, Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

BACA JUGA:Polsek Selupu Rejang Bersama Macan Linggau Amankan 2 Pencuri Mobil, Pelaku Coba Kabur Saat Dalam Perjalanan

Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Kideman Aliadin, berikut BB berupa narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. 

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” jelasnya. 

Kategori :