Hakim PN Lubuk Linggau Didesak Bersikap Independen dalam Sidang Terdakwa Penyerobot Lahan PT Gorby di Muratara

Jumat 11-10-2024,14:49 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

BACA JUGA:Sopir Ngantuk, Pajero Tabrak Kantin RSIA Ananda Lubuk Linggau, 1 Luka-luka

Bahkan kata Abdul Azis, Pemkab Musi Banyuasin sudah melakukan uji materi ke Mahkamah Agung atas Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 dan ditolak. Kemudian PT SKB pada Tahun 2016 juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung atas Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 dan ditolak.

Namun dalam kenyataannya, PT SKB tetap saja mencaplok wilayah Muratara hingga saat ini, meskipun HGU dicabut.

Untuk itu upaya Djoko dan Bagio dinilai merupakan bagian dari rangkaian peristiwa perbuatan melawan hukum atas pencaplokan wilayah Muratara untuk kepentingan tertentu yang sangat merugikan masyarakat Muratara.

Karena terdakwa Djoko dan Bagio ada tersangka utama  yang ditetapkan Direktorat Tipidter Mabes Polri yakni H Alim.

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Gelar Simulasi Penyelamatan Kejadian Kebakaran

Atas penetapan tersangka tersebut yang bersangkutan telah melakukan upaya hukum yakni Praperadilan dan Praperadilan tersebut oleh PN Jakarta Selatan ditolak.

"Oleh karena itu atas nama kepastian hukum yang bersangkutan harus segera di sidangkan tidak ada pengecualian dimata hukum," ungkapnya. 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :