KPPS Pilkada 2024, Ini Tanggal Pelantikan, Gaji dan Masa Kerjanya

Rabu 09-10-2024,15:32 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

LINGGAUPOS.CO.ID - Sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai, terlebih dahulu akan merekrut dan melantik para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dalam Pilkada 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peranan penting dalam menyelenggarakan keberlangsungan Pilkada.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sudah tak lama lagi, lantas kapan KPPS Pilkada 2024 akan dilantik ?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pelantikan KPPS Pilkada 2024 setelah diumumkan nama-nama terpilih atau calon anggota. Nama tersebut akan ditetapkan secara bersamaan dengan pelantikan.

BACA JUGA:Penabrak Ayah Polisi Hingga Tewas Ditetapkan Tersangka, Tapi Belum Dilakukan Penahanan

Sebelumnya, peserta KPPS Pilkada 2024 telah melakukan pendaftaran pada 17-18 September 2024. Proses yang dilakukan yakni penelitian administrasi, pengumuman hasil hingga tanggapan dan masukan masyarakat.

Kemudian, pada 5-7 Oktober 2024 akan diumumkan secara resmi calon anggota yang terpilih. Selanjutnya penetapan dan pelantikan akan dilaksanakan pada 7 November 2024. Artinya tak lama lagi pelantikan anggota KPPS Pilkada 2024 akan dilakukan.

Namun, calon anggota terpilih mesti menunggu selama satu bulan dari rentang waktu pengumuman hingga penetapan.

Lantas usai dilantik, berapa lama masa kerja KPPS Pilkada 2024 ? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda masa kerja hingga daftar gaji KPPS Pilkada 2024.

BACA JUGA:Penyelundupan HP di Lapas Narkotika Muara Beliti Berhasil Digagalkan Petugas P2U, Begini Modusnya

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Setiap anggota KPPS Pilkada 2024 wajib menyelesaikan masa kerjanya hingga tuntas sebelum menerima gaji.

Dalam hal ini, KPU menetapkan masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 selama satu bulan. Terhitung mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.

Sementara itu, terdapat 7 orang yang menjadi anggota KPPS. Mereka berasal dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat dengan ketentuan peraturan perundang-undang. Dengan pembagian sebagai berikut:

BACA JUGA:Miris, Bertemu Mantan Suami di Jalan, IRT di Palembang Ditusuk dengan Sajam

• Ketua: 1 Orang

Kategori :