Modus Operandi 2 Pencuri Warga Lubuk Linggau yang Ditangkap Polsek Selupu Rejang Bersama Macan Linggau

Selasa 08-10-2024,18:25 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Sedangkan pelaku atas nama Efri menunggu di mobil. Saat turun tak terduga pelaku atas nama Bustomi membawa pisau, obeng dan tang. Sedangkan pelaku atas nama Syarifudin membawa pisau dan kawat besi.

Kemudian tiba-tiba pelaku atas nama Bustomi langsung masuk ke halaman rumah dengan menyalakan pagar dan berusaha merusak kunci gembok yang terpasang di pagar menggunakan obeng, namun tidak berhasil.

Lalu tak terduga pelaku berusaha membuka rantai yang terpasang di gembok dengan pisau namun tidak berhasil.

Tiba-tiba pelaku Syarifudin mengajak untuk mengangkat pagar menggunakan kayu yang ada di halaman rumah tersebut.

BACA JUGA: Kakek di Lubuk Linggau Bacok Suami Istri, Gara-gara Batas Lahan

Kemudian ketiga pelaku bersama-sama mengangkat pagar menggunakan kayu hingga pagar tersebut terlepas dari engselnya.

Lalu setelah pagar lepas selanjutnya di letakkan atau disandarkan ke dinding rumah.

Setelah itu pelaku atas nama Syarifudin membuka pintu mobil bagian penumpang dengan menggunakan kawat besi.

Setelah pintu terbuka pelaku langsung memutus kabel songket kontak mobil dengan menggunakan pisau dan disambung kembali.

BACA JUGA: Pembunuh Sopir Rental Mobil Asal Jambi Diamankan, Begini Tampangnya

Lalu atas pelaku nama Lubis langsung masuk ke dalam posisi mobil kursi pengemudi.

Sedangkan tiba-tiba pelaku Bustomi dan Syarifudin langsung mendorong mobil keluar dari halaman rumah dan menghidupkannya kembali.

Setelah kendaraan yang dicuri menyala, tiba-tiba pelaku Bustomi langsung masuk ke dalam mobil. Sedangkan tiba-tiba pelaku Syarifudin masuk ke dalam mobil yang dikendarai Efri.

Mobil hasil curian dibawa ke rumah Tambi di Desa Jabi Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Sedangkan pelaku atas nama Syarifudin dan Efri mengiring dari belakang.

BACA JUGA: 2 Pengedar Narkoba dari Mura Ditangkap di Lubuk Linggau

“Mobil yang berhasil dicuri tersebut dijual kepada Tambi (DPO) di Desa Jabi Kecamatan Sindang Beliti Ulu seharga Rp10.000.000,” kata Kapolsek.

Kategori :