Syarat sebelumnya calon kepala daerah adalah tidak pernah terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Seiring waktu berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, ada keterangan tambahan mengenai persyaratan maju calon kepala daerah bagi mantan pengantin.
Yakni syaratnya sudah diumumkan kepada masyarakat luas jika calon tersebut pernah menjadi terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Berikut daftar 64 mantan terpidana yang ikut Pilkada Serentak 2024 diolah LINGGAUPOS.CO.ID dari situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pasangan_calon, Selasa, 8 Oktober 2024.
BACA JUGA: Pelajar Kendarai Aerox di Lubuk Linggau Tewas, Usai Tabrak Supra Fit
1. Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Cagub Sulawesi Utara
2. Elly Engelbert Lasut Cagub Sulawesi Utara
3. Dulmusrid Aceh Cabup Singkli, Aceh
4. Samsuardi Cabup Nagan Raya, Aceh
BACA JUGA: Netizen: Pencuri Jengkol Tewas Dikeroyok Massa, Aksinya Meresahkan Warga
5. Azhar Bintang Cawabub Dairi Sumut
6. Hariro Harahap Cabub Padang Lawas Utara
7. Jon Firman Pandu Cabup Solok Sumbar
8. Dani M. Nursalam Cawabup Indra Giri Hilir, Riau
BACA JUGA: Emak Emak Batu Urip Taba Teriakan Linggau Juara Menang
9. Muhammad Madel Cabup Sarolangun Jambi