LINGGAUPOS.CO.ID - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sebanyak 809 kuota disiapkan.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 kembali dibuka, dengan memprioritaskan para tenaga kerja honorer.
Dalam hal ini, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) juga membuka seleksi PPPK 2024.
Bahkan dalam pengadaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini, BKKBN menyiapkan sebanyak 809 formasi.
BACA JUGA:Personil Damkar Lubuk Linggau Protes Formasi PPPK 2024, Begini Penjelasan BKPSDM
Hal ini berdasarkan surat dengana Pengumuman Nomor: 5335/KP.02/B2/2024, jumlah kebutuhan PPPK BKKBN tahun ini dikatakan sebanyak 809 formasi.
Adapun seleksi PPPK tahun ini dibuka sebanyak 2 tahapan, tahapana pertama mulai pada 1 -20 Oktober 2024.
Kemudian seleksi pendaftaran PPPK tahap ke-2 akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Adapun, untuk proses pendaftaran seleksi PPPK BKKBN 2024 2024 dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:PPPK 2024 Pemprov Sumatera Selatan Buka 5.953 Formasi, Ini Rincian dan Jadwal Lengkapnya
Lantas, bagi anda yang ingin mendaftar PPPK BKKBN 2024 berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, syarat yang harus anda penuhi serta daftar jumlah gajinya.
Syarat Daftar PPPK BKKBN 2024
Seleksi PPPK BKKBN 2024 sebanyak 809 formasi ini dibuka untuk jabatan Operator Layanan Operasional dan Pengelola Umum Operasional. Berikut adalah syarat daftarnya.
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK. Dalam hal ini usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun, mengacu pada batas usia pensiun formasi jabatan yang dibuka;
BACA JUGA:4 Kriteria Pelamar PPPK Guru 2024, Wajib Simak Sebelum Mendaftar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;