PPPK 2024, Ini Syarat Agar Terdaftar di Database BKN, Cek Apakah Kamu Termasuk

Kamis 03-10-2024,12:01 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

4. Telah memiliki pengalaman bekerja selama minimal 1 tahun.

5. Berusia antara 20 hingga 56 tahun.

Alur Pendataan di Database BKN

BACA JUGA:Santri Ditemukan Tak Bernyawa di Pasar Megang Sakti Mura, Baru Dikembalikan ke Pesantren

Dari sumber yang sama, dikatakan pula bahwa pegawai non-ASN wajib memiliki akun untuk pendataan non-ASN.

Oleh sebab itu, setiap pegawai non-ASN perlu untuk mengetahui alur pendataan di database BKN. Berikut adalah alurnya:

• Pihak admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja dan memenuhi persyaratan pendataan.

• Instansi akan melakukan verifikasi dan validasi data diri yang telah disampaikan oleh pegawai non-ASN.

BACA JUGA:Liga Europa: Prediksi Ferencvaros vs Tottenham Hotspur, Kamis 3 Oktober 2024, Kick Off 23.45 WIB

• Instansi wajib melakukan finalisasi hingga batas waktu yang telah ditentukan.

• Instansi wajib melakukan unggahan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM) yang menandai hasil akhir pendataan pegawai non-ASN.

• Pegawai non-ASN baru dapat membuat akun setelah berhasil didaftarkan oleh instansi tempat bekerja.

• Membuat akun dapat dilakukan pada laman Pendataan Tenaga Non ASN yaitu: https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. 

BACA JUGA:Liga Europa: Prediksi Lazio vs Nice, Kamis 3 Oktober 2024, Kick Off 23.45 WIB

• Pegawai non-ASN perlu melakukan registrasi dan memeriksa kembali data yang telah tercantum.

• Pegawai non-ASN dapat melakukan cetak hasil resume yang disebut sebagai Kartu Pendataan non-ASN.

• Pegawai non-ASN dapat melakukan login kapan saja untuk mengecek pendataan non-ASN milik mereka.

Kategori :