LINGGAUPOS.CO.ID - Dalam rangka mempersiapkan diri menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) menerima kunjungan serta pendampingan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Sabtu 28 September 2024.
Kunjungan dan pendampingan ini dipimpin oleh Auditor Ahli Madya Titut Sulistyaningsih.
Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) menerima kunjungan serta pendampingan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Sabtu 28 September 2024.-Foto: Humas Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau-
Dalam kesempatan tersebut, tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham melakukan pemeriksaan dan monitoring sarana dan prasarana serta pelayanan yang ada di Lapas Lubuk Linggau.
Dalam kunjungan serta pendampingan ini tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham memberikan rekomendasi kepada Lapas Lubuk Linggau yang merupakan satu-satunya Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang di lingkungan Kantor Wilayah Sumatera Selatan yang diusulkan untuk meraih WBK agar dapat lebih meningkatkan sarana prasarana dan pelayanan kepada masyarakat serta warga binaan diantaranya memberikan data dukung kompensasi kepada penerima layanan jika pelayanan yang diberikan tidak sesuai.
"Sarana dan prasarana serta pelayanan yang ada agar ditingkatkan kembali, mengingat waktu evaluasi dari tim penilai nasional sudah dekat, dan diharapkan agar Lapas Lubuk Linggau mampu meraih predikat WBK di tahun ini," ucap Titut.
Kalapas Lubuk Linggau, Hamdi Hasibuan mengatakan akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk meningkatkan pelayanan dan sarana prasarana.
BACA JUGA:Laksanakan Rencana Aksi P4GN, Lapas Lubuk Linggau Gandeng Aparat Penegak Hukum
BACA JUGA:Pastikan Tak Ada Barang Terlarang, Lapas Lubuk Linggau Lakukan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
"Dengan adanya pendampingan ini menjadikan Lapas Lubuk Linggau lebih siap untuk menghadapi penilaian dari tim penilaian nasional nanti, dan kami akan segera menindaklanjuti arahan dan rekomendasi dari tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham," ungkap Kalapas.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI