1. Hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
2. Pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk jabatan pelaksana, fungsional, pemula, terampil dan ahli pertama.
3. Pengalaman kerja minimal 3 tahun pada jabatan fungsional ahli muda.
4. Untuk dosen asisten ahli pengalaman minimal 2 tahun.
BACA JUGA:PPPK 2024 Guru Honorer, Segini Gaji Terbaru yang Diterima Jika Lolos, Cek Angkanya!
5. Untuk dosen kualifikasi S3 minimal pengalaman 3 tahun.
6. Untuk dosen kualifikasi S2 minimal 5 tahun.
7. Untuk dosen lektor kepala minimal 5 tahun.
8. Untuk guru pengalaman paling singkat 8 tahun.
BACA JUGA:Pemkab Mura Terima 142 PPPK 2024, ini Formasinya
9. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan.
Nah, itulah ulasan mengenai mekanisme seleksi PPPK 2024 yang perlu anda ketahui sebelum melakukan pendaftaran. Semoga ulasan ini bermanfaat.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI