LINGGAUPOS.CO.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dibuka bulan Oktober, Dibawah ini adalah mekanisme seleksi PPPK.
Seperti yang diketahui pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali diundur menjadi bulan Oktober.
Setelah sebelumnya, diinformasikan akan dibuka pada penghujung September ini. Namun nyatanya sudah diakhir bulan pendaftaran PPPK belum juga dibuka.
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan seleksi PPPK akan dibuka pada September hingga Oktober 2024.
BACA JUGA:PPPK 2024 Dibuka Oktober, Catat ini Link dan Urutan Mendaftar Dari Awal Hingga Akhir
“Jadi kemarin kita sepakat beresin dulu yang fresh graduate, sambil pendataannya dituntaskan, Insya Allah nanti September- Oktober ini yang PPPK mulai diproses,” ujar Anas dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Sabtu, 28 September 2024.
Dengan demikian, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024 akan dibukakan pada Oktober mendatang.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Pengumuman Nomor 6563/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang juga ditujukan untuk instansi pusat dan daerah.
Dalam surat tersebut BKN mengimbau kepada semua instansi untuk segera melakukan setting pengumuman.
BACA JUGA:Pengumuman! Seleksi PPPK 2024 Dibuka Oktober, Berikut Informasi Lengkapnya
Tak hanya itu, BKN juga mengimbau agar instansi pemerintah segera melakukan pengecekan jumlah formasi jabatan dan persyaratan dokumen di portal SSCASN.
BKN menegaskan perintah tersebut harus dilaksanakan paling lambat tanggal 29 September 2024. Meskipun hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait pembukaan PPPK.
Namun, dalam pengumuman tersebut BKN menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan jadwal tersebut.
Mekanisme Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024: Formasi, Syarat dan Kriteria Pelamar
Diketahui dalam pengadaan PPPK 2024, sudah ada tiga aturan yang dibuat sebaga landasan hukum dari seleksi tersebut. Ketiga aturan tersebut yakni: