Catatan:
Semua dokumen yang dilampirkan harus dalam bentuk digital asli. Pemerintah tidak menerima fotokopi, surat keterangan, atau dokumen yang tidak dilegalisir.
Ijazah dan transkrip nilai juga harus diunggah dalam format digital asli untuk memastikan keabsahan dokumen.
Dengan memahami persyaratan dan kriteria di atas, pelamar diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.
Ikuti terus LINGGAUPOS.CO.ID untuk terus mendapatkan informasi menarik, terupdate serta terpercaya setiap harinya, karena LINGGAUPOS.CO.ID selalu ada yang baru.
Jika kalian merasa artikel ini bermanfaat kalian bisa membagikan artikel ini ke semua sosial media yang kalian miliki, seperti yang terterah di bagian bawah artikel.
BACA JUGA:Gara-gara Usir Nyamuk, Kios di Mura Ludes Terbakar, Begini Ceritanya
Terima kasih dan semoga bermanfaat.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI